Youtube.com

Jumat, 23 Januari 2015

OUTSOURCING



TUGAS
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
OUTSOURCING
OLEH:
AHMAD ZAINUL HASAN
121810401026
JURUSAN BIOLOGI
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU ENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS JEMBER
2014
Outsourcing
Outsourcing  dalam  sistem  hubungan  kerja  masih  menimbulkan  sejumlah  persoalan.  Persoalan  ini  tidak  hanya  dari  kalangan  pekerja atau buruh  yang  memang  sejak  awal  sudah  menentang  legalisasi  outsourcing  ini,  persoalan  juga  dirasakan  oleh  kalangan  pelaku  usaha atau pengusaha  karena  sejumlah  peraturan  yang  ada  belum sepenuhnya  tuntas  bahkan  terkesan  kabur  dan  tidak  jelas  serta  menimbulkan ketidakpastian hukum. 
Pemborongan pekerjaan (outsourcing) bukanlah isu baru karena telah dikenal dalam KUH Perdata tentang Perjanjian Pemborongan Pekerjaan yang diatur dalam buku  III  Bab  7a  Pasal  1601 b  KUH  Perdata.  Dari  sejarah  outsourcing  telah dipraktekkan  di  perusahaan  industri  besar  seperti  pertambangan  dan  juga perusahaan perkebunan sejak masa Hindia Belanda. Outsourcing kemudian menjadi wacana yang hangat sejak UU No.13 atau 2003 memuat tentang pemborongan pekerjaan ini sebagaimana termuat dalam Pasal 65 dan 66 UU 13 Tahun 2003.
Masalah  saat  ini  adalah  outsourcing  diterapkan  menyimpang  dari  praktek outsourcing  yang  sesungguhnya.  Dalam  hal  ini  satu  perusahaan  penyedia pekerja atau buruh  menjadi  pemasok  bagi  perusahaan  lain  sebagai  pengguna  tenaga kerja.  Tidak  hanya  itu  saja,  outsourcing  yang  semula  untuk  melakukan pekerjaan yang  tidak  masuk  dalam  kategori  kegiatan  inti  perusahaan  (core  activity)  saat  ini justru  ada  yang  menggunakan  pekerja atau buruh  outsourcing  untuk  melakukan pekerjaan inti. Akibat dari praktek ini pekerja atau buruh menjadi tidak jelas hak-haknya, termasuk  mengenai  pengupahan,  hak  berserikat,  hak  atas  jaminan  pekerjaan, hak atas juminan social, dan sebagainya. 
Di samping itu saat ini Indonesia belum siap untuk menerapkan outsourcing dikarenakan  kondisi  pasar  kerja  yang  masih  tidak  berpihak  pada  pekerja atau buruh. Dari  sisi  hukum  permintaan  dan  penawaran  tenaga  kerja  jelas  bahwa  posisi  tawar pekerja atau buruh  sangat  lemah  sehingga  apabila  outsourcing  diterapkan  maka pemerintah  harusnya  menetapkan  instrumen  hukum  yang  jelas  untuk  membatasi dan  mengawasi  praktek  outsourcing  sehingga  tidak  mengarah  pada  perdagangan tenaga kerja (human trafficking in person for labor) dan perbudakan gaya baru. 
Permasalahan  mendasar  yang  kemudian  mengemuka  adalah  bagaimanakah aturan  hukum  yang  mengatur  tentang  outsourcing  dan  kerja  kontrak  saat  ini?   bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan agar outsourcing dan kerja kontrak tidak mengarah pada perdagangan tenaga kerja dan perbudakan (Agusmidah,2011).
Pada  hakekatnya  Outsourcing  adalah  sebuah  pola  kerja  dengan  cara mendelegasikan  operasi  dan  manajemen  harian  dari  suatu  proses  bisnis atau kerja  pada pihak  lain  di  luar  perusahaan  yang  menjadi  penyedia  jasa  outsourcing.  Dengan demikian  dalam  outsourcing  terjadi  pendelegasian  tugas  dari  perusahaan  pemberi kerja pada perusahaan lain selaku penerima kerja untuk melakukan suatu pekerjaan yang  diperlukan  perusahaan  pemberi.  Dalam  praktek  di  perusahaan  perkebunan misalnya  perusahaan  penghasil gula tebu, dalam perkebunan tersebut untuk tujuan produksi yaitu menghasilkan gula maka dilakukan serangkaian kegiatan dari proses penanaman tebu, pengangkutan tebu dari kebun ke pabrik sampai proses pengolahan tebu  menjadi  gula.  Dalam  rangkaian  proses  kerja  tersebut  perusahaan  perkebunan penghasil  gula  tersebut  menyerahkan  pekerjaan  pada  perusahaan  lain  seperti misalnya  untuk pengangkutan tebu diserahkan pada perusahaan pengangkutan yang sekaligus  menyediakan  pekerja atau buruh  untuk  melakukan  penebangan,  pembersihan, pengikatan  dan  penyusunan  tebu  sampai  ke  atas  truk  pengangkut.  Pekerja atau buruh tebang  tebu  memperoleh  gaji  dari  si  perusahaan  pengangkutan  dan  tidak  memiliki hubungan  kerja  dengan  perusahaan  perkebunan,  sejauh  ini  hubungan  kerja  yang terjadi  masih  jelas,  bahwa  pekerja atau buruh  tebang  hanya  memiliki  hubungan  kerja dengan perusahaan pemborong bukan pada perusahaan perkebunan.
Indikasi lemahnya perlindungan hukum bagi pekerja atau buruh dapat terlihat dari problematika outsourcing (Alih Daya) yang akhir-akhir ini menjadi isu nasional yang aktual. Problematika  outsourcing (Alih Daya) memang cukup bervariasi seiring akselerasi penggunaannya yang semakin marak dalam dunia usaha, sementara regulasi yang ada belum terlalu memadai untuk mengatur  outsourcing yang telah berjalan ditengah kehidupan ekonomi dengan hegemoni kapitalisme financial yang beroperasi melalui “dissolution subject”, yang tidak memandang pekerja atau buruh sebagai subjek produksi yang patut dilindungi, melainkan sebagai objek yang bisa di eksploitasi (Ilmu,2009).
            Problema outsourcing di Indonesia semakin parah seiring dilegalkannya praktik outsourcing dengan Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang banyak menuai kontroversi itu. Ditengah kekhawatiran masyarakat akan lahirnya kembali bahaya kapitalisme, pemerintah justru melegalkan praktik outsourcing yang secara ekonomi dan moral merugikan pekerja atau buruh
Indikasi lemahnya perlindungan hukum terhadap pekerja atau buruh, utamanya pekerja kontrak yang bekerja pada perusahaan outsourcing ini dapat dilihat dari banyaknya penyimpangan dan pelanggaran terhadap norma kerja dan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dilakukan oleh pengusaha dalam menjalankan bisnis outsourcing. Penyimpangan dan pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai berikut:
1.      perusahaan tidak melakukan klasifikasi terhadap pekerjaan utama (core business) dan pekerjaan penunjang perusahaan (non core bussiness) yang merupakan dasar dari pelaksanaan  outsourcing (Alih Daya), sehingga dalam praktiknya yang di-outsource adalah sifat dan jenis pekerjaan utama perusahaan. Tidak adanya klasifikasi terhadap sifat dan jenis pekerjaan yang di-outsource mengakibatkan pekerja atau buruh dipekerjakan untuk jenis-jenis pekerjaan pokok  atau pekerjaan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, bukan kegiatan penunjang sebagaimana yang dikehendaki oleh undang-undang;
2.      Perusahaan yang menyerahkan pekerjaan (principal) menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan lain atau perusahaan penerima pekerjaan (vendor) yang tidak berbadan hukum.
3.      Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja  atau buruh  outsourcing sangat minim jika dibandingkan dengan pekerjaan  atau buruh lainnya yang bekerja langsung pada perusahaan Principal dan tidak sesuai dengan peraturan (Agusmidah,2011).
Komentar :
            Masalah Outsourcing harus segera diatasi. Karena dengan terjadinya penyimpangan outsoursing secara terus menerus maka, akan menimbulkan masalah baru bagi pekerja tetap. Sebab pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pekerja malah diambil alih oleh para buruh. Dengan pengambilan alih pekerjaan oleh para buruh menyebabkan penyerapan tenaga kerja tetap menjadi terganggu. Sebab dengan outsourcing perusahaan dapat membayar dengan gaji yang lebih murah. Sehingga pekerja tetap menjadi terbatas dalam penerimaannya. Dengan begitu maka banyak yang menjadi pengangguran.
            Pelegalan outsourcing di Indonesia menjadi masalah outsourcing di Indonesia menjadi tambah parah. Dengan begini maka semakin menjamurnya praktek outsourcing. Dengan begitu buruh yang bukan merupakan pekerja tetap akan menjamur.
            Outsourcing juga akan menimbulkan perusahaan akan memilih mengguanakan outsourcing saja dalam mempekerjakan. Proyek yang sedang dilakukan perusahaan.
           

Daftar Pustaka
           
Agusmidah. 2011. Outsourcing Dan PKWT Dalam Sistem Hubungan Kerja Merupakan Gejala Kebijakan Fleksibilitas Ketenagakerjaan. Medan : Universitas Sumatra Utara.

Ilmu, Uti Royen. 2009. Perlindungan Hukum  Terhadap Pekerja/ Buruh Outsourcing  (Studi Kasus Di  Kabupaten  Ketapang). Semarang: Universitas Diponegoro.

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar